Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Pria di Tamansari Jakbar curi motor istri siri untuk ditukar sabu
Seorang berinisial AKA (42) diduga mencuri sepeda motor milik istri sirinya, TK (19) di kawasan Jalan Nelayan Timur RT/RW 007/008 Kelurahan Pinangsia, Kelurahan Tam
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 5 Oktober 2026 pukul 11:20 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Pengakuan pelaku begitu. Ketika dicek urine, positif juga," kata Bobby.
Pelaku yang tidak memiliki pekerjaan itu telah tinggal bersama korban selama sekitar enam bulan.
Akibat insiden itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp10 juta.
Sementara atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.