"Pengakuan pelaku begitu. Ketika dicek urine, positif juga," kata Bobby.

Pelaku yang tidak memiliki pekerjaan itu telah tinggal bersama korban selama sekitar enam bulan.

Akibat insiden itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp10 juta.

Sementara atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.