NADIKABAR.COM — Seorang berinisial AKA (42) diduga mencuri sepeda motor milik istri sirinya, TK (19) di kawasan Jalan Nelayan Timur RT/RW 007/008 Kelurahan Pinangsia, Kelurahan Tamansari, Jakarta Barat, untuk ditukar dengan narkotika jenis sabu.
Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby M. Zulfikar mengatakan insiden itu terjadi pada Jumat (2/10) sekitar pukul 20.00 WIB.
"Jadi, pelaku dengan korban ini suami-istri siri. Kejadiannya, si suami curi motor istrinya. Motor itu lalu ditukar dengan sabu," kata Bobby kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Insiden itu bermula saat pelaku bersama korban tengah berbincang di kontrakan tempat tinggal mereka.
"Kemudian setelah istri siri tersebut istirahat, sekitar jam 10.00 sampai 11.00 WIB, si suami langsung mengambil kendaraan bermotor tersebut (milik korban)," kata Bobby.
Sang istri baru mengetahui sepeda motornya hilang pada pagi hari.
Tanpa pikir panjang, ia langsung membuat laporan ke Polsek Metro Tamansari.
"Kemudian kami pun langsung menangkap berdasarkan hasil keterangan dari atau pun bantuan dari si pelapor. Tidak lebih dari 12 jam sudah kami amankan," kata Bobby.
Berdasarkan pengakuan pelaku, sepeda motor itu tidak dijual, namun langsung ditukar dengan sabu.
"Pengakuan pelaku begitu. Ketika dicek urine, positif juga," kata Bobby.
Pelaku yang tidak memiliki pekerjaan itu telah tinggal bersama korban selama sekitar enam bulan.
Akibat insiden itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp10 juta.
Sementara atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.