NADIKABAR.COM — Polisi menangkap pengedar narkoba berinisial S (48) di Taman Sari, Jakarta Barat (Jakbar). Modusnya pelaku menyimpan sabu seberat 5,54 gram di dalam tas kecil 'Hello Kitty'.
"Unit Narkoba Polsek Metro Taman Sari, Polres Metro Jakarta Barat, mengamankan seorang pria berinisial S, berusia 48 tahun, yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu," ujar Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Bobby M Zulfikar dalam keterangannya, Minggu (1/11/2026).
Pelaku ditangkap di kawasan Jalan Mangga Besar XII, Taman Sari, Jakbar, pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Kasus terungkap berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Anggota Opsnal Tim 2 Subnit Narkoba Polsek Metro Taman Sari melakukan observasi dan penyelidikan di sekitar tempat kejadian perkara. Polisi mendapati pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan di depan pangkalan ojek.