Selain menjatuhkan hukuman, majelis hakim memerintahkan barang bukti berupa iPhone 17 Pro Max 512 GB warna deep blue dan MacBook Pro 14 M5 warna space black dikembalikan kepada PT Cellular World Indonesia. Ali maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Kasus tersebut bermula saat Ali menghubungi PT Cellular World Indonesia cabang Teuku Umar setelah menemukan nomor toko melalui Google Maps. Dia kemudian memesan satu unit iPhone 17 Pro Max 512 GB dan MacBook Pro 14 M5 dengan metode pembayaran secara cash on delivery (COD).
Pesanan itu diantar dua karyawan toko, Putri Ramadani dan Ida Ayu Made Dwi Puspita, ke Felio Villa, Jalan Pantai Batu Bolong, Canggu, Kuta Utara, Badung, pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 19.30 Wita.
Setelah memeriksa kedua perangkat dan memastikan barang sesuai pesanannya, Ali tiba-tiba membawa iPhone dan MacBook tersebut dengan alasan hendak mengambil uang tunai di lantai dua vila.