"Saya minta maaf kepada keluarga korban," katanya singkat.
Kedua tersangka kini ditahan di Polres Polman. Kedua tersangka dikenakan Pasal 464 ayat 1 dan ayat 2, subsider Pasal 251 KUHP tentang tindak pidana aborsi dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.
"Adapun inisial tersangka NU dan AF. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka AF diperoleh informasi bahwa obat (aborsi) tersebut diperoleh dari seseorang perempuan inisial NU," kata Kapolres Polman AKBP Zaky Maghfur saat konferensi pers, Jumat (28/8).
Diketahui, peristiwa bermula saat AF memesan obat aborsi setelah mengetahui pacarnya hamil. Pelaku lalu mengambil pesanan obat aborsi melalui NU usai ditebus seharga Rp 2 juta pada Kamis (20/8) sekitar pukul 16.00 Wita.