NADIKABAR.COM — Polisi menangkap tiga pelaku pengeroyokan yang menewaskan seorang pria berinisial EY (28) di Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut). Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dalam perkara tersebut, polisi telah mengamankan tiga tersangka berinisial YG, RA, dan JAT," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Adhe Hariadi kepada wartawan, Selasa (29/9/2026).
Para tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian dan/atau penculikan. Sementara itu, tiga orang lainnya yaitu BS, B, dan J masih dalam pengejaran polisi.
"Para tersangka diproses terkait dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dan/atau penculikan," ucapnya.
"Polres Metro Jakarta Utara saat ini masih melakukan pengejaran terhadap para DPO dan mengimbau mereka untuk segera menyerahkan diri," tambah dia.
Sebelumnya, sebuah unggahan di media sosial menyebutkan seorang pria tewas dianiaya di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut). Polisi menangkap pelaku penganiayaan tersebut.
"Sudah ada yang diamankan," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara Iptu Maryati Jonggi.
Dinarasikan peristiwa terjadi pada hari Minggu, 6 September 2026 lalu. Mulanya, disebutkan bahwa korban dijemput oleh dua orang terduga pelaku.
Korban kemudian dibawa ke rumah salah satu pelaku lainnya. Di sana, disebutkan ada dua orang lainnya yang telah menunggu korban. Korban diduga dianiaya di rumah tersebut.
Video tersebut memperlihatkan korban tergeletak di pinggir jalan. Warga kemudian melaporkan kejadian itu kepada polisi dan membawa korban agar mendapatkan perawatan medis.
Kondisi korban kemudian disebut menurun dan dinyatakan meninggal dunia tiga hari kemudian. Pada Senin, 21 September 2026 kemudian keluarga melaporkan kejadian itu kepada polisi.