NADIKABAR.COM — Menteri Perdagangan (Mendah) Budi Santoso memastikan kebijakan wajib sertifikasi halal yang mulai berlaku pada Oktober 2026 tidak akan membatasi impor yang masuk. Budi menegaskan aturan halal tersebut bukan kategori larangan terbatas (lartas).

"Kemarin kan sudah koordinasi di rapat. Jadi sertifikasi halal itu bukan lartas impor," ujar Budi saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2026).

Budi menjelaskan produk-produk dari luar negeri yang selama ini memenuhi ketentuan tetap diizinkan masuk ke Indonesia. Kendati demikian, produk impor tersebut tetap harus mengantongi sertifikasi halal saat mulai beredar di pasaran.