NADIKABAR.COM — Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) menandatangani tiga Perjanjian Kerja Sama (PKS) Produksi Sumur Minyak Masyarakat. Kerja sama ini antara Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) atau Badan Usaha/Koperasi (BKU) dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di Wilayah Kerja (WK) Aceh.

Kepala BPMA Mawardi Nur mengatakan penandatanganan PKS ini menjadi awal dari tahapan yang lebih penting, yaitu memastikan pelaksanaan produksi berjalan secara aman, tertib, profesional, memenuhi ketentuan keselamatan dan lingkungan, serta memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat.

"Komitmen kami tidak berhenti pada penandatanganan. BPMA akan terus mengawal pelaksanaannya, memperkuat koordinasi dengan KKKS dan seluruh pemangku kepentingan, serta memastikan setiap proses berjalan sesuai regulasi. Kita ingin sumur masyarakat tidak hanya legal, tetapi juga produktif, aman, berkelanjutan, dan memberikan nilai tambah bagi Aceh," tegas Mawardi dalam keterangannya, Sabtu (3/10/2026).

Ia menambahkan, BPMA akan terus mendorong percepatan berbagai program strategis di sektor hulu migas Aceh dengan mengedepankan kerja nyata, kolaborasi, kepastian hukum, keselamatan, perlindungan lingkungan, serta manfaat bagi masyarakat.