NADIKABAR.COM — Pemerintah menindak tegas produsen beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai dengan klaim gizi dan label kemasan. Masyarakat harus memperoleh produk beras fortifikasi yang sesuai dengan klaim produsen sebagaimana tertera dalam izin edar dan klaim kandungan gizi pada label kemasan.

11 pelaku usaha sebagai pemilik 25 izin edar merek beras fortifikasi tersebut telah diberikan surat peringatan oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) dalam koordinasi Badan Pangan Nasional (Bapanas). OKKPD yang dilibatkan Bapanas tim redaksi lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I.Yogyakarta, dan Sumatera Utara.

Sampai minggu pertama September, seluruh merek beras fortifikasi bermasalah tersebut pun terpantau sudah menghentikan produksi merk tersebut. Kemudian sebanyak 12 merek beras fortifikasi tersebut telah melakukan penarikan stok dari tempat peredaran.

Menurut Kepala Bapanas yang juga Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman sisa merek lainnya sedang dalam proses penarikan.

"Ternyata ada dugaan (kecurangan beras) beralih dari premium ke fortifikasi. Katanya fortifikasi, setelah kita cek di lab, ada 4 lab kredibel. Kita cek ternyata tidak sesuai dengan labelnya," beber Amran dalam keterangan tertulis, Rabu (16/9/2026).