NADIKABAR.COM — Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Listyo Sigit Prabowo  pada Selasa (3/11) malam.ditetapkan tersangka atas dugaan penyadapan atau dugaan ilegal akses terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh oleh Mabes Polri.

Listyo ditetapkan sebagai tersangka bersama Pati berinisial ASN dan EH.

"Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH," ujar Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11) malam.

Ia menerangkan sebelumnya Bareskrim polri telah melakukan serangkaian lidik dan sidik terkait dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta ilegal akses.

Dalam konferensi pers itu, ia bersama Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, Irwasum Komjen Pol Asep Edi Suheri, dan Kadiv Propam Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap.