NADIKABAR.COM — Bareskrim Polri masih memeriksa Jenderal Polisi berinisial SU, yang masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Kabareskrim Komjen Asep Safrudin memastikan sudah menetapkan tiga jenderal aktif sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengatakan ketiga jenderal tersebut yakni, eks Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden, Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

"Sementara 1 orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU," kaya Asep saat jumpa pers, Selasa (3/11) malam.