Asep menjelaskan, ketiga tersangka melakukan aksinya selama periode 2025-2026. Mereka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur atau ilegal. Ada beberapa nomor yang dimasukkan ke alat sadap milik Polri tanpa melalui verifikasi, salah satunya nomor telepon Presiden Prabowo.

"Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan, atau adanya proses penegakan hukum," katanya.

Pada Oktober 2026, para tersangka menghapus file hasil sadapan. Petugas yang mengetahui tindakan itu kemudian melakukan pelaporan pada 30 Oktober 2026.

Di sisi lain, Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra mengatakan penyadapan yang dilakukan sejumlah perwira tinggi Polri terhadap PrabowoΒ bukan masalah sederhana, namun masalah serius bagi negara.