NADIKABAR.COM — Seorang warga bernama Subhan Palal tengah menjadi sorotan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi gugatannya terkait surat keterangan (suket) penyetaraan sekolah menengah atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Melalui amar putusan tersebut, MA menyatakan suket penyetaraan pendidikan Gibran yang menjadi syarat pencalonannya pada Pilpres 2024 tidak sah secara hukum.

Amar putusan tersebut dibacakan pada Jumat (30/10) dan dikonfirmasi oleh Subhan selaku penggugat dalam perkara tersebut lewat nomor putusan kasasi 742 K/TUN/2026.

"Saya dapat pemberitahuan melalui e-court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026. Terhadap proses nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi," kata Subhan.

Dikutip dari laman resmi Kepaniteraan MA, putusan kasasi dengan nomor 742 K/TUN/2026 tersebut diputus oleh Majelis Hakim yang diketuai Yulius serta hakim anggota masing-masing Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto pada 30 Oktober 2026.

"Kabul. kabul kasasi, batas putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," demikian kutipan amar putusan MA pada perkara Suket Penyertaan Pendidikan Gibran seperti dilansir dari laman kepaniteraan MA.

Adapun, kasasi itu diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dengan nomor perkara pengadilan 62/G/2026/PTUN.JKT, jenis perkara tata usaha negara (TUN), diterima oleh MA pada 23 September 2026.