Dalam perkara itu, Subhan mengajukan tiga petitum, yakni meminta gugatan dikabulkan untuk seluruhnya, surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran dinyatakan tidak sah, dan meminta dokumen tersebut ditarik dari pihak yang pemegang, yakni Dirjen Pendidikan Umum dan Khusus Kemendikdasmen.
Dihimpun dari berbagai sumber, Muhammad Subhan Palal merupakan seorang advokat sekaligus pemilik firma hukum H.M. Subhan Palal & Rekan yang berpusat di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Subhan merupakan alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) yang telah menyandang gelar Sarjana Hukum dan Magister Hukum.
Sebelum memenangkan perkara kasasi ini, ia tercatat pernah melayangkan gugatan perdata senilai Rp125 triliun terhadap Gibran pada 2025.
Gugatan itu dilayangkan dengan dalih ketiadaan ijazah SMA yang diselenggarakan berdasarkan hukum Indonesia dapat memengaruhi keabsahan jabatan wakil presiden saat ini.
Manuver hukum Subhan rupanya tidak hanya menyasar Gibran. Sebagai seorang praktisi hukum, ia juga tercatat pernah mengajukan uji materi (judicial review) Pasal 2 Undang-Undang Kewarganegaraan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan turut menyeret nama Anies Baswedan.
"Saya ini termasuk pegiat yang (kalau) ada pejabat atau calon pejabat yang melanggar Undang-undang, saya gugat. Sebelumnya saya gugat kandidat presiden," ujar Subhan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 8 September 2025.