Dudung mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah mengarahkan birokrasi untuk terus melakukan transformasi pelayanan publik secara digital agar layanan lebih mudah diakses, cepat, pasti, dan terhubung antaraplikasi.
"Pemerintah harus semakin mendengar dan dekat dengan permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat," ujarnya.
Dalam konteks tersebut, KSP bersama Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Ombudsman RI menandatangani MoU Sinergi Pengelolaan SP4N-LAPOR! periode 2026-2031.
Dudung menjelaskan SP4N-LAPOR! merupakan kanal pengaduan pelayanan publik nasional sekaligus salah satu aplikasi umum dalam Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Masyarakat dapat menggunakan kanal tersebut untuk melaporkan persoalan pelayanan publik, antara lain jalan rusak, program Makan Bergizi Gratis, bantuan sosial, sekolah, puskesmas, pungutan liar, hingga dugaan korupsi.