NADIKABAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut tidak semua perusahaan asuransi bisa menjadi peserta Program Penjaminan Polis (PPP). Program Penjaminan Polis sendiri merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2026 di mana program ini paling lambat diselenggarakan pada Januari 2028.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menerangkan, pihaknya terus berdiskusi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sebagaimana diketahui, lewat Undang-undang tersebut, LPS diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan Program Penjaminan Polis sebagai bentuk perlindungan kepada pemegang polis asuransi.
Dari diskusi tersebut, Ogi mengatakan, ada tiga skenario penyelenggaraan Program Penjaminan Polis.
"Jadi skenario yang paling agresif itu triwulan II 2027. Kemudian skenario yang lebih moderat di triwulan III atau IV 2027 dan skenario yang sesuai Undang-undang adalah Januari 2028," katanya dalam Focus Group Discussion di Lombok, Nusa Tenggara Barat dikutip Minggu (30/8/2026).