Trunoyudo menambahkan, saat ini ada dua ranah penanganan yang sedang berjalan secara terpisah, yakni terkait penegakan hukum pidana dan pemeriksaan kode etik.

"Namun sekali lagi kami sampaikan, dalam dua hal ini ada proses penegakan hukum yang masih berlangsung, yaitu terkait dengan proses penegakan hukum yang masih dilaksanakan di wilayah Polda Jateng, dan kedua adalah terkait dengan masalah dugaan pelanggaran etika yang masih didalami oleh Propam Mabes Polri," imbuhnya.

Sebelumnya, pencopotan Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma Sena tertuang dalam Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor: ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026. AKBP Andhika dimutasikan menjadi Perwira Menengah (Pamen) Stamaops Polri.

Polemik ini bermula saat aparat kepolisian mendatangi dan menggeledah Ponpes Hamalatul Quran di Sukoharjo, Selasa (27/10). Penggeledahan itu sedianya dilakukan untuk menyelidiki kasus pembakaran dan perusakan warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Sukoharjo, yang terjadi pada September 2026.

Namun, langkah penegakan hukum tersebut menuai kecaman dan sorotan menyusul laporan adanya dugaan intimidasi terhadap santriwati dan ustazah saat penggeledahan berlangsung.