"Hari ini gelar penetapan tersangka untuk siapa dan berapa orang yang ditersangkakan nanti hasil gelarnya segera kami release," ujarnya.

Sebelumnya, pihak korban sudah melaporkan kasus ini ke Polresta Sleman pada Senin (7/9). Dalam laporan tersebut, disertakan sejumlah bukti kejadian, termasuk bukti pemeriksaan USG korban yang persalinannya diperkirakan pada Oktober mendatang.

"Pengakuan korban sudah jelas. Dalam Undang-Undang TPKS, pengakuan korban itu sudah cukup untuk menjadi alat bukti untuk dilakukan investigasi atau penyidikan lebih lanjut. Dan USG ini, USG sudah jelas, hasil uji klinis yang memang bisa dipertanggungjawabkan," ujar Gusti saat ditemui di Polresta Sleman, Kamis (10/9).

"Saya ingin sampaikan bahwa HPL klien kami, Saudari **, itu Oktober 2026. Kami ingin sampaikan kepada Kapolres, Kanit, dan penyidik yang sudah ditunjuk atau yang akan ditunjuk, mau menunggu sampai kapan? Mau menunggu sampai melahirkan sehingga tidak ada tersangka?," imbuh dia.

Kuasa hukum korban, Gusti Rian Saputra, sebelumnya mengungkapkan pihaknya sudah melaporkan kasus pemerkosaan oleh pengurus salah satu pondok pesantren di Sleman berinisial NH alias GN ke polisi.

Perbuatan asusila itu dilakukan pelaku di salah satu ruangan di dalam pondok pesantren dalam dua waktu yang berbeda.