Di Seminyak, tim menelusuri platform daring yang diduga digunakan untuk mempromosikan layanan prostitusi sebelum melakukan pengawasan di sebuah vila di Jalan Bidadari.
Petugas kemudian mengamankan tiga WNA perempuan asal Nigeria yang memegang izin tinggal kunjungan program magang yang telah habis masa berlakunya.
Ketiganya tercatat telah melebihi izin tinggal masing-masing selama 58 hari, 94 hari, dan 134 hari.
Sementara itu, di Umalas, petugas bergerak berdasarkan penelusuran melalui Telegram dan melakukan pengawasan di sebuah vila.
Di lokasi tersebut, tim mengamankan empat WNA perempuan yang terdiri atas tiga warga Rusia dan satu warga Kazakhstan.
Petugas selanjutnya mengamankan empat WNA perempuan asal Nigeria di wilayah yang sama karena diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan modus serupa.
Dengan demikian, sebanyak 13 WNA diamankan dalam operasi tersebut, terdiri atas 12 perempuan dan satu laki-laki.