Novyandri mengatakan operasi gabungan dilakukan berdasarkan informasi awal dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui pendalaman di lapangan.
Petugas menggunakan metode pengumpulan bahan keterangan, penyamaran, serta verifikasi melalui sejumlah platform daring.
"Saat ini ketiga belas WNA tersebut menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Imigrasi Ngurah Rai," katanya.
Menurut Novyandri, ke-13 WNA tersebut diduga melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta berpotensi melakukan pelanggaran pidana lainnya.
"Mereka terancam sanksi tegas deportasi dan penangkalan selama lima tahun, hingga proses hukum pidana sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali Ramdhani mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan warga asing di Bali.
"Kami mendukung penuh pariwisata Bali, namun kami tidak memberi ruang bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, melanggar hukum, atau merusak citra pariwisata Bali," katanya.