NADIKABAR.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, Bengkulu, menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sistem pengelolaan air limbah domestik (SPALD-S) atau MCK di Kecamatan Seberang Musi yang merugikan negara Rp1,11 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepahiang Johansen Crishtian Hutabarat di Kepahiang, Jumat, mengatakan empat tersangka terdiri atas dua pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang dan dua pihak swasta.

"Hari ini Kejaksaan Negeri Kepahiang telah menetapkan empat orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan penyedia subsistem air limbah domestik pengolahan setempat," katanya.

Empat tersangka tersebut ialah Kepala Dinas PUPR Kepahiang periode 2020–2023 Rudi Andi Silaholo yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kepahiang serta Kepala Dinas PUPR Kepahiang periode 2023 hingga sekarang Teddy Adeba.

Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Rinto Harapan selaku Wakil Direktur CV Temdak Sakti dan Morrys Tawiran selaku Direktur PT Linggar Jaya Konsultan.