Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Proyek MCK seret dua Kadis PUPR Kepahiang jadi tersangka
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, Bengkulu, menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sistem pengelolaan air limbah domest
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 18 September 2026 pukul 21:40 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Perkara tersebut berkaitan dengan pembangunan sistem pengelolaan air limbah domestik pada Dinas PUPR Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2023.
Menurut Kejari Kepahiang, proyek tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,11 miliar.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup, Kabupaten Rejang Lebong.
Johansen mengatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan proses hukum, antara lain mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti, serta mengulangi perbuatan yang disangkakan.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.