Adi menjelaskan kewenangan perizinan pembangunan tersebut berada di Pemerintah Kabupaten Purwakarta. Sedangkan Pemprov Jabar berperan dalam pengawasan dan koordinasi.

Dokumen perizinan pembangunan, termasuk PBG dan proses amdal, menjadi bagian yang harus dipenuhi sebelum pembangunan berjalan.

"Bahwa memang amdal dan PBG itu dikeluarkan izinnya oleh Kabupaten Purwakarta. Dan Pak Gubernur kemarin sangat teliti ya, jadi pada saat dikonfirmasi beberapa proses ya, salah satunya adalah amdal, ternyata memang masih dalam proses," ungkapnya.