"Jadi kemarin setelah ditinjau ya, karena memang masih dalam proses di Dinas Lingkungan Hidup Purwakarta, maka pengerjaan proyeknya kemarin dihentikan dulu. Dihentikan dulu sementara ya sambil diproses," lanjutnya.
Menurut Adi, Pemprov Jabar meminta perusahaan yang membangun pusat data patuh pada aturan perizinan. Sedangkan pemerintah daerah setempat diminta tidak mempersulit pengurusan izin amdal ataupun PBG.
"Pak Gubernur juga menekankan kepada pihak yang terkait, dari konsultan, dari Dinas LH, memastikan bahwa semuanya bekerja cepat. Artinya dari pihak konsultan itu betul-betul mengkaji dan yang kedua juga dari pihak pemda-nya juga jangan memperlambat karena kita juga menghargai dan menghormati upaya atau kepercayaan sektor swasta untuk berinvestasi di Jawa Barat khususnya Purwakarta," bebernya.