β€œTerlebih sebenarnya akun-akun media sosial diperuntukkan anak mulai 17 tahun, sehingga tugas orang tua untuk melarang anak-anaknya untuk memiliki akun media sosial dan aktif mengetahui tontonan anak,” tutur dia.

Sebelumnya, Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kemenkes Imran Pambudi di Jakarta, Senin (19/10) mengatakan teknologi berkembang begitu cepat, dan kini smartphone serta media sosial telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan anak-anak dan remaja.

Namun di balik kenyamanan itu, ada harga mahal yang harus dibayar, yakni kesehatan jiwa generasi muda yang semakin terancam. Laporan APJII 2026 mencatat penetrasi internet telah mencapai lebih dari 80 persen populasi, dengan dominasi generasi muda.

Kementerian Kesehatan menyebutkan dari 71 juta penduduk diperiksa hingga Oktober dalam Cek Kesehatan Gratis (CKG) tercatat ada lebih dari 380 ribu anak dengan indikasi depresi dan hampir 380 ribu dengan indikasi kecemasan.