Guna membendung ancaman krisis pangan, Pemkab Sukabumi kini tengah memproses penetapan Peraturan Bupati (Perbup) terkait LP2B demi mengejar target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan program swasembada pangan pemerintah pusat. Dari capaian saat ini yang baru berkisar 14.000 hektare, pemerintah menargetkan untuk mengunci minimal 87 persen atau sekitar 53.000 hektare sawah agar tidak bisa dialihfungsikan.
"Hari ini LP2B kita baru sekitar 14.000 hektare. Target kita minimal 87 persen dari 62.000 hektare sawah, atau sekitar 53.000 hektare yang harus terkunci dalam LP2B. Ini bentuk keberpihakan pemerintah untuk menjaga swasembada pangan yang berkelanjutan," tegas Aep.
Jika ada lahan LP2B yang terpaksa dialihfungsikan untuk kepentingan PSN, Aep menyebutkan bahwa pihak pengembang wajib menyediakan lahan pengganti sesuai regulasi yang berlaku.
"Nanti ada regulasinya. Kalau lahan irigasi yang terkena alih fungsi, harus diganti 3 kali lipat area sawah beserta irigasinya. Kalau non-irigasi, diganti 2 kali lipat," jelasnya.
Upaya perlindungan ini bukannya tanpa hambatan. Minimnya kesadaran pemilik tanah yang enggan lahannya terikat aturan LP2B demi kebebasan memanfaatkan aset menjadi kendala utama. Aep mencontohkan salah satu kawasan yang sempat menolak skema ini.