Pemanfaatan green minerals ini diharapkan dapat menjadi komoditas bernilai tinggi yang mampu menopang keekonomian pengembangan lapangan panas bumi, sehingga dapat mendorong harga listrik panas bumi lebih kompetitif di masa depan.

Indonesia disebut memiliki potensi panas bumi sebesar 24 gigawatt (GW) atau setara dengan 40 persen dari total sumber daya geothermal dunia, tetapi tingkat pemanfaatannya baru mencapai 11 persen atau sekitar 2,7 GW.

Karena itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan 14 lokasi eksplorasi baru dengan potensi energi mencapai 732 MW yang diperkirakan membutuhkan tambahan investasi sebesar 0,4 miliar dolar AS hingga totalnya mencapai 5,75 miliar dolar AS.

Apabila seluruh potensi Energi Terbarukan (EBT) dimonetisasi sebagai instrumen fiskal hijau guna membangun ekonomi nasional, lanjutnya, maka Indonesia dapat mewujudkan swasembada energi seiring tetap mengakselerasi target Net Zero Emission (NZE). Karakteristik EBT yang bersifat lokal (in-situ), membuat biaya pokok produksinya tak terpengaruh fluktuasi harga komoditas global seperti batu bara maupun gas alam, sehingga mampu menjadi benteng ketahanan energi nasional.