PPS Alobi yang terletak di kawasan lahan bekas tambang PT TIMAH ini telah menjadi tempat rehabilitasi ratusan satwa liar yang dilindungi. Sejak 2018 hingga Oktober 2026, PT TIMAH bersama Yayasan ALOBI telah merehabilitasi dan melepasliarkan 6.751 satwa.
Ia menyatakan kegiatan penyelamatan biasanya berawal dari laporan masyarakat, hasil sitaan hingga satwa translokasi. Satwa yang berhasil dievakuasi kemudian dibawa ke PPS Alobi Air Jangkang untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan proses rehabilitasi sesuai dengan kondisi masing-masing.
“PPS Alobi Air Jangkang melakukan penyelamatan satwa-satwa liar berdasarkan laporan masyarakat. Biasanya satwa yang dilaporkan seperti kukang dan tarsius. Satwa tersebut kemudian kami bawa ke PPS Alobi Air Jangkang untuk diperiksa dan menjalani rehabilitasi,” ujarnya.
Ia menyampaikan proses penyelamatan tidak berhenti setelah satwa berhasil dievakuasi. Setiap satwa mendapatkan pemantauan secara berkala, termasuk pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi fisiknya. Satwa yang membutuhkan perawatan akan menjalani rehabilitasi hingga dinyatakan sehat dan siap untuk dilepasliarkan.