NADIKABAR.COM — PT Bukit Asam Tbk (PTBA) mengungkap besarnya beban pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara yang harus ditanggung perusahaan. DMO merupakan kewajiban perusahaan mengalokasikan sebagian produksinya guna memenuhi kebutuhan dalam negeri.
PTBA mencatat potensi laba yang hilang akibat pemenuhan DMO di atas kewajiban mencapai sekitar Rp 14,5 triliun sepanjang 2018-2025. Menurut Direktur Utama PTBA Bambang Ismawan, realisasi DMO PTBA selalu berada di atas ketentuan pemerintah.
"Sebagai gambaran dari tahun 2021 sampai 2025 selalu dua kali lipat lebih dari 25% yang diharuskan. Kita pernah mencoba berapa penurunan profit karena kita melebihi 25% DMO itu dari tahun 2018 sampai 2025 sekitar Rp 14,5 triliun, itu yang penurunan profit karena kita memenuhi melebihi DMO yang seharusnya," kata Bambang dalam rapat dengan Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Pada 2025, Bambang menyebut porsi DMO PTBA bahkan mencapai lebih dari 54%. Besarnya porsi tersebut membuat perusahaan harus mengalokasikan lebih dari separuh penjualan batu baranya untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik.