NADIKABAR.COM — PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) mengajukan persetujuan untuk melakukan produksi melalui anak usaha perseroan. Hal tersebut berkenaan dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026.
Kepmen tersebut diketahui memuat ketentuan tentang pedoman teknis pelaksanaan persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha hasa pertambangan mineral dan batubara (minerba).
PTBA mengajukan permohonan kepada Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, terkait persetujuan penggunaan PT Satria Bahana Sarana (PT SBS) sebagai perusahaan afiliasi jasa kontraktor penambangan. Pengajuan ini dilakukan untuk memastikan kegiatan operasional berjalan sesuai ketentuan dan menjaga ketahanan energi nasional.