NADIKABAR.COM — Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) siap menambah pemasangan 10 weigh in motion (WIM) di jalan tol dalam rangka mendukung pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL).

Kepala BPJT Ni Komang Rasminiati mengatakan Kementerian PU mendukung penindakan terhadap kendaraan ODOL berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan Kepolisian.

"Saat ini kami sudah memasang 47 Weigh in Motion (WIM) di jalan tol, rencananya akan kami tambah lagi sebanyak 10 WIM. Hal ini tujuannya agar tindakan atau penindakan terhadap ODOL ini, dengan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan juga Kepolisian," ujar Ni Komang Rasminiati di Jakarta, Selasa.

WIM tersebut, lanjutnya, juga diintegrasikan dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) milik Kepolisian dan juga Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) milik Kementerian Perhubungan, sehingga penindakan terhadap kendaraan ODOL dapat berjalan dengan baik dan lebih efisien.

Berdasarkan penjelasan situs resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), WIM adalah perangkat penimbang-gerak yang dirancang untuk menangkap dan merekam bobot gandar dan bobot kotor kendaraan saat kendaraan melaju di lokasi pengukuran.

Fasilitas itu di gadang-gadang menjadi solusi dari masalah penindakan angkutan ODOL.

Sebagai informasi, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengungkapkan pemasangan 47 unit Weight In Motion (WIM) untuk meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan over dimension over load atau ODOL di jalan tol.

Kendaraan ODOL sebagaimana diketahui selama ini mempercepat kerusakan jalan apakah itu jalan nasional maupun jalan tol. Dampak negatif lainnya dari kendaraan ODOL ini adalah menaikkan biaya pemeliharaan serta mengganggu keselamatan dan logistik di jalan.

Kementerian PU terus mendorong badan usaha jalan tol (BUJT) untuk memperluas penggunaan WIM di berbagai ruas tol guna menekan pelanggaran ODOL.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan penanganan kendaraan ODOL dilakukan dari hulu hingga hilir melalui kolaborasi lintas sektor, pengawasan menyeluruh, serta penegakan hukum berbasis teknologi.

Dia mengajak seluruh pemangku kepentingan memperkuat kolaborasi guna mewujudkan target kendaraan zero ODOL pada 2027.

Menhub menegaskan penanganan kendaraan ODOL tidak dapat hanya dibebankan kepada pengemudi, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh pelaku dalam ekosistem angkutan barang nasional.

Menurutnya, perusahaan angkutan, pemilik kendaraan, pemilik barang, serta berbagai pihak terkait memiliki tanggung jawab memastikan kendaraan beroperasi sesuai ketentuan dimensi dan muatan yang berlaku.