NADIKABAR.COM — Gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 (PHPU) terkait syarat pendidikan pencalonan Gibran Rakabuming Raka akan diputuskan malam ini. Ketua DPP PDIP Puan Maharani mengatakan akan menghormati apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya.

"Kami sama-sama menghormati proses yang sedang berjalan di MK dan apapun keputusannya kami tentu saja akan menghormati keputusan yang sedang berjalan di MK," kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Puan ditanya soal adanya narasi akan menggantikan Gibran.

Terkait isi gugatannya, Ketua DPR RI ini mengatakan menghormati proses yang berjalan. "Kita menghormati proses yang sedang berjalan," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua DPP PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, menyoroti narasi viral di media sosial yang menyeret nama Ketua DPR RI Puan Maharani dalam polemik sidang ijazah Wapres Gibran Rakabuming di MK. Narasi itu menyebutkan Puan akan menggantikan Wapres Gibran Rakabuming Raka.

Deddy meneruskan tautan yang berisi informasi mengenai narasi 'Puan akan naik jadi Wakil Presiden menggantikan Gibran' kepada wartawan. Deddy menegaskan unggahan tersebut tak benar dan justru menggeser isu proses hukum konstitusional.

"Menurut saya, itu upaya terorganisir untuk memojokkan Mbak Puan dan PDI Perjuangan. Sebaiknya proses hukum di Mahkamah Konstitusi tidak dicemari dengan narasi sesat dan dipolitisasi untuk menggeser isu proses hukum konstitusional," kata Deddy kepada wartawan, Senin (5/10).

Diketahui, sidang gugatan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu bakal di gelar di Mahkamah Konstitusi. Majelis hakim MK akan membacakan putusan terkait perkara tersebut pada pukul 20.00 WIB.

"Pengucapan Putusan," kata MK melalui situs resminya, Selasa (6/10).

MK sebelumnya memeriksa sejumlah pihak dari KPU hingga ahli terkait perkara tersebut. Sidang tersebut sempat diwarnai ahli pihak Gibran yang diusir oleh hakim MK dan berbuntut panjang pada pelaporan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Untuk diketahui, gugatan ini diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Permohonan diajukan pada 10 September 2026 dan resmi diregistrasi MK pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan tersebut telah digelar di MK pada Senin (21/9) lalu.

Termohon dalam gugatan ini ialah KPU, dengan Bawaslu sebagai pihak turut terkait. Terdapat 12 pemohon dalam gugatan ini, yaitu:-Brahma Aryana-Ansufri ID Sambo-Denny Indrayana-Fachrul Razi-Tyasno Sudarto-Slamet Soebijanto-Hanafie Asnan-Soenarko MD-drg. Moeryono-H.M. Subhan-Bonatua Silalahi-Dra. Tiurma M.S. Sihombing

Pemohon berpendapat dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka baru terungkap belakangan ini, bahkan informasi tersebut dinilai sempat ditutupi. Pemohon menyampaikan bahwa apabila bukti persidangan menunjukkan Gibran memenuhi syarat pendidikan, Mahkamah dapat menegaskan keabsahan pencalonannya. Sebaliknya, jika bukti menunjukkan syarat tersebut tidak terpenuhi, Mahkamah diharapkan menjatuhkan putusan diskualifikasi.

"Para Pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel," pungkasnya.