NADIKABAR.COM — Persatuan Ummat Islam (PUI) mengapresiasi Polri yang menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). PUI menyampaikan dukungan terhadap tindakan cepat dan tegas Polri dalam menangani kasus karhutla.
"Mendukung tindakan cepat dan tegas Polri," kata Ketua Majelis Syura PUI, KH Nurhasan Zaidi, kepada wartawan, Kamis (29/10/2026).
Meski begitu, dia menilai negara dan Polri perlu melakukan evaluasi. Hal itu, agar tidak untuk mengantisipasi kejadian serupa.
"Evaluasi ke depan negara dan Polri tidak boleh lengah lagi dan terantisipasi kejadian ini," ujarnya.
Menurutnya, hutan Indonesia merupakan salah satu harapan paru-paru dunia. Dia mengatakan negara yang berharap pada Indonesia dalam menjaga kelestarian hutan.
"Hutan Indonesia adalah salah satu harapan paru-paru dunia, banyak dunia berharap pada Indonesia," tuturnya.
"Sudah saatnya persoalan ini bersikap tegas. Libatkan masyarakat sekitar dan ormas dalam melindungi dan merawat hutan," imbuh dia.
Sebelumnya, Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari jumlah tersebut, empat di antaranya merupakan korporasi penanaman modal asing (PMA) atau investor asing.
"Jadi selain oleh perorangan, tindakan kebakaran hutan dan lahan itu juga disebabkan oleh korporasi. Beberapa waktu yang lalu Bapak Kapolri sudah menyampaikan bahwa ada juga korporasi yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan ini," kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam jumpa pers terkait penegakan hukum karhutla yang digelar di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).
Asep menyebutkan secara keseluruhan, Polri menangani sebanyak 104 laporan polisi (LP) terkait kasus karhutla dengan dugaan pelaku korporasi. Perusahaan yang ditetapkan tersangka kemudian menjadi 20 korporasi.
"Terhadap korporasi, kami telah membuat 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar sebanyak 29.168,78 hektare, dan kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi. Ini bukan perorangan tapi 20 tersangka korporasi," papar Asep.
Dari 20 korporasi yang menjadi tersangka karhutla, empat merupakan perusahaan penanaman modal asing. Sedangkan 16 korporasi lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.