Peralihan status ini akan berdampak pada pemenuhan persyaratan jam mengajar mereka yang memiliki sertifikat pendidikan (serdik). Status tenaga kependidikan juga akan mengganggu pencairan dana sertifikasi guru.
"Saya sudah empat tahun jadi kepala sekolah, tetapi sekarang jadi pegawai biasa. Kami pertanyakan melalui DPRD atas peralihan status kami ini," tuturnya.
Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Dompu, Ida Faridah, mengungkapkan hal serupa. Menurutnya, ada sekitar 60-an orang yang statusnya beralih menjadi tenaga kependidikan seusai diberhentikan sebagai kepsek.
"Kami meminta kepada pemda untuk mengembalikan status mereka (eks Kepsek) sesuai dengan SK Pertek BKN," terang Ida.