Ketua DPRD Dompu, Muttakun, menanggapi keluhan yang disampaikan para mantan kepsek. Ia memastikan DPRD Dompu akan melakukan penyelidikan dengan menggunakan hak angket DPRD terkait perubahan status puluhan mantan kepsek itu.

"Insyallah akan digunakan hak angket untuk menelusuri proses, pengangkatan, perpindahan, dan peralihan kepala sekolah," terang Muttakun.

Menurut Muttakun, penyelidikan dilakukan untuk mengetahui aturan dan prosedur yang digunakan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Dompu serta Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Dompu dalam mengangkat dan mengalihkan status aparatur sipil negara (ASN).