NADIKABAR.COM — Sebanyak 32 bangunan tanpa izin atau liar (bangli) milik pedagang kaki lima (PKL) dibongkar petugas Satpol PP di sekitar Pasar Parung, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Petugas sempat terkendala karena pedagang menolak lapaknya dibongkar.
"Melaksanakan kegiatan penertiban bangunan tanpa izin yang berdiri di atas tanah Pemerintah Kabupaten Bogor di Kawasan Pasar Parung. Total sebanyak 32 bangunan yang dibongkar secara manual," kata Kabid Dalops Satpol PP Kabupaten Bogor Rhama Kodara Marendra, Rabu (14/10/2026).
Rhama menyebutkan, pembongkaran dilakukan setelah memberikan surat pemberitahuan kepada pemilik lapak dan bangunan. Pembongkaran dilakukan untuk kedua kalinya, karena pedagang membangun kembali lapak dagangan usai ditertibkan beberapa waktu lalu.