NADIKABAR.COM — Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang menjadi impian setiap Muslim. Namun, kewajiban melaksanakannya terikat pada satu syarat utama, yaitu istitha'ah atau kemampuan. Kemampuan tersebut mencakup aspek fisik, mental, maupun finansial.

Dalam realitas kehidupan, tidak sedikit orang yang telah memiliki tabungan cukup untuk mendaftar atau berangkat haji, namun di sisi lain masih memiliki tanggungan utang. Lantas, bagaimana hukum menunaikan haji saat punya tabungan tapi masih punya utang?

Kewajiban menunaikan ibadah haji berlandaskan pada firman Allah SWT dalam Surah Ali 'Imran ayat 97:

فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ

"Di dalamnya terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) Maqam Ibrahim. Siapa yang memasukinya (Baitullah), maka amanlah dia. (Di tim redaksi) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam."

Merujuk pada kitab Fikih Sunnah karya Sayyid Sabiq, ada beberapa ketentuan batasan mampu yang wajib dipenuhi sebelum seseorang memutuskan untuk menunaikan haji. Adapun batasannya tim redaksi lain:

Jika seseorang sudah tua atau mengidap penyakit yang sudah lama dan tidak bisa diharapkan kesembuhannya, boleh meminta bantuan kepada orang lain agar berhaji untuknya.