Adapun orang yang memiliki utang tetapi ingin menunaikan ibadah haji, hendaknya meminta izin dan keridaan dari orang yang memberinya utang terlebih dahulu.
Apabila utang tersebut sudah jatuh tempo dan pemberi utang menuntut pembayaran, maka secara syariat uang yang dimiliki wajib dipergunakan untuk melunasi utang terlebih dahulu.
Dalam kondisi ini, status kemampuan (istitha'ah) hajinya gugur. Kewajiban berhaji belum berlaku baginya karena pelunasan utang yang telah jatuh tempo dan dituntut oleh pemberi utang harus didahulukan sebelum menunaikan haji.
Sebagaimana telah dibahas dalam prinsip dasar muamalah, menyegerakan melunasi utang adalah hal yang sangat ditekankan dalam Islam. Membiarkan utang menumpuk atau menunda-nunda pembayarannya padahal mampu membayar termasuk tindakan zalim.
Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda,
"Mengulur-ulur pembayaran utang bagi yang mampu merupakan kezaliman. Dan apabila seseorang di tim redaksi kalian dialihkan (pembayaran utangnya) kepada seorang yang mampu, maka ikutilah." (HR. Abu Daud)