NADIKABAR.COM — Perbankan nasional siap memungut pajak atas transaksi digital luar negeri. Hal tersebut dipastikan setelah melakukan berbagai tes terhadap puluhan perbankan domestik.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan implementasi kebijakan ini akan dimulai oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Kebijakan ini rencananya akan diimplementasikan pada 10 September 2026.
"Sudah siap semua, peserta sudah dites, kita sudah tes berapa puluh bank-bank. Himbara akan segera mulai jalan. Nanti akan kita implementasi ke bank-bank lain secara bertahap," ujar Purbaya kepada wartawan di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Selasa (8/9/2026).