Keempat, penguatan kebijakan hukum, di antaranya dengan pengesahan undang-undang perampasan aset dan undang-undang jabatan hakim, redefinisi kerugian negara, serta menindaklanjuti seluruh putusan Mahkamah Konstitusi.

Kelima, Pushan mengingatkan pemerintah untuk melakukan evaluasi kinerja pejabat publik.

"Saya yakin ini mungkin sudah dikerjakan oleh pemerintah, tetapi kita ingin ini menjadi alat evaluasi karena sepertinya potensi korupsi atau penyalahgunaan di sektor publik itu masih tinggi," ucap Oce.

Sementara itu, Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah Kurnia Ramadhana mengatakan Presiden Prabowo bertekad menegakkan hukum dengan memedomani Pasal 33 Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Menurut dia, Presiden telah dan akan terus mendorong reformasi di instansi penegak hukum, termasuk juga dalam penyelenggaraan program-program strategis pemerintah.

"Filosofi penegakan hukum Presiden jelas: mendorong agar pemberantasan korupsi tetap menjadi panglima penegakan hukum," ujarnya pada kesempatan yang sama.