"Baik dari aspek perencanaan, pembiayaan dan investasi, pembangunan infrastruktur, kesiapan kelembagaan otorita IKN, sumber daya manusia, pemindahan ASN," tuturnya.
Dalam pertimbangannya, MK memandang pemindahan ibu kota yang dilakukan secara terburu-buru justru berpotensi menimbulkan persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
"Menimbulkan terganggunya pelayanan publik dan tidakterlindunginya jaminan pengakuan, perlindungan dan kepastian hukum dan keadilan bagi para pemohon," jelasnya.
Adapun dalam perkara ini permohonan diajukan oleh tiga orang mahasiswa bernama Sadam Fiqri, Muhammad Fadlul Rahman Arlan, dan Mohamad Rizki Tanarubun.