Mereka mempersoalkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) UU IKN yang mengatur pemindahan ibu kota negara melalui Keppres. Pemohon menilai tidak adanya batas waktu yang jelas untuk penerbitan Keppres tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum.

Namun, MK menilai para pemohon harus mengaitkan kerugian hak konstitusional yang mereka dalilkan dengan norma undang-undang yang diuji.

Mahkamah menyatakan belum diterbitkannya Keppres pemindahan ibu kota memiliki alasan yang dapat dipahami sehingga belum cukup untuk membuktikan adanya kerugian konstitusional akibat berlakunya ketentuan tersebut.

Dengan pertimbangan itu, MK menilai tidak terdapat hubungan sebab akibat antara kerugian konstitusional yang didalilkan para pemohon dan norma yang mereka uji. Oleh karenanya MK tidak menerima permohonan yang diajukan oleh ketiga mahasiswa tersebut.