"Dan apakah kehendak Terdakwa sudah ada sebelum atau baru timbul sesudah pertemuan dengan Tan Kian, adalah pertanyaan-pertanyaan tentang terpenuhi atau tidaknya unsur delik dalam bentuk penyertaan, yang jawabannya hanya dapat diperoleh dari alat bukti di persidangan," lanjut hakim.
Hakim menyatakan nota perlawanan Febrie juga bukan syarat formil surat dakwaan melainkan persoalan pembuktian. Hakim berpendapat pembuktian tindak pidana asal tidak harus dilakukan terlebih dahulu sebagai prasyarat untuk memproses tindak pidana pencucian uang sebagaimana Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
"Menimbang bahwa oleh karena itu, perlawanan atau keberatan mengenai tidak adanya dakwaan tindak pidana asal yang berdiri sendiri tidak menjadikan alasan untuk menghentikan pemeriksaan perkara, sedangkan penilaian akhir atas dalil tersebut, termasuk mengenai terbukti atau tidaknya unsur-unsur tindak pidana pencucian uang, akan dipertimbangkan setelah pemeriksaan pembuktian, diputus bersama putusan akhir," ujar hakim.
Hakim menyatakan jaksa juga telah menguraikan keberadaan emas seberat 74 Kg dan sejumlah valuta asing, termasuk penyimpanan, jenis, pecahan, dan jumlahnya, serta menghubungkannya dengan perbuatan Febrie yang didalilkan menempatkan atau menguasai harta kekayaan tersebut bersama-sama dengan Don Ritto dan Nurman Herin. Hakim berpendapat uraian tersebut telah menjelaskan objek harta kekayaan, bentuk penguasaan atau penempatannya, pihak-pihak yang berkaitan, serta dugaan hubungannya dengan tindak pidana yang didakwakan.
"Dengan demikian, Terdakwa telah memperoleh gambaran yang memadai mengenai tuduhan yang dihadapinya. Sehingga, tidak diuraikannya secara rinci seluruh asal-usul harta dan rangkaian transaksinya tidak serta-merta menjadikan surat dakwaan kabur atau obscuur libel," ujar hakim.