Hakim menyatakan tidak ditemukan alasan cacat yang menyebabkan surat dakwaan batal demi hukum. Hakim memerintahkan jaksa menghadirkan saksi di sidang selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya.

"Menimbang bahwa berdasarkan pencermatan tersebut, majelis berpendapat bahwa uraian surat dakwaan telah memberikan gambaran yang cukup mengenai rangkaian perbuatan yang didakwakan, termasuk waktu dan tempat terjadinya peristiwa-peristiwa yang menjadi dasar dakwaan, sehingga Terdakwa memiliki kesempatan pembelaan terhadap perbuatan yang dituduhkan kepadanya," ujar hakim.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah didakwa memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp 55 miliar. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Febrie dkk juga didakwa melakukan TPPU dengan total Rp 346.743.821.282 (Rp 346 miliar) dan USD 440.990 (sekitar Rp 7,9 miliar).

Febrie disebut menyamarkan uang itu dengan membeli berbagai aset. Jaksa juga menguraikan isi dalam tiga brankas yang dibongkar saat proses penyidikan kasus ini.

Salah satu brangkas berisi emas 74 Kg. Jaksa juga menyebut Febrie bersama Don Ritto melakukan TPPU dengan membeli kafe yang biasa jadi tempat mereka nongkrong.