NADIKABAR.COM — Putusan demi putusan mengiringi perjalanan perkara ijazah dan dokumen penyetaraan pendidikan tingkat SMA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Dari tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), hingga Mahkamah Agung (MA), serta Mahkamah Konstitusi (MK).
Terbaru, putusan polemik riwayat pendidikan Gibran dikeluarkan oleh MA pada Jumat (30/10/2026). MA mengabulkan kasasi yang diajukan warga bernama Subhan terkait keabsahan Surat Keterangan (SK) Penyetaraan Pendidikan SMA milik Gibran.
Berikut runutan putusan-putusan itu dirangkum NadiKabar.
Awalnya, Subhan melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat (Jakpus) pada Agustus 2025. Gugatan perdata itu terkait keabsahan ijazah SMA Gibran yang digunakan dalam memenuhi persyaratan maju cawapres 2024.
Pada Desember 2025, PN Jakpus menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan perdata oleh Subhan terhadap Gibran Rakabuming Raka dan KPU RI. Hakim PN Jakpus mengabulkan eksepsi para tergugat.
"Setelah saya cek itu di dalam amarnya itu mengabulkan eksepsi dari para tergugat, menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini dan membebankan perkara kepada penggugat," kata Juru Bicara (Jubir) PN Jakarta Pusat, Sunoto, kepada wartawan, Senin (22/12/2025).
Dia mengatakan proses perkara ini di PN Jakpus sudah berakhir. Dia mengatakan para pihak bisa saja melakukan upaya hukum lain.
Gugatan Subhan itu kandas di PN Jakpus. Setelahnya, Subhan mengupayakan gugatan ke PTUN Jakarta.
Melalui peradilan tata usaha negara, Subhan kala itu menggugat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berkaitan dengan penerbitan surat keterangan pendidikan Gibran.
Berikut gugatannya di PTUN Jakarta:
1. Mengabulkan Gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya.2. Menyatakan Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019, yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 06 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut tidak sah dan batal demi hukum.3. Memerintahkan agar Surat Keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pada Mei 2026, PTUN Jakarta menyatakan gugatan Subhan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO).
Subhan kemudian melanjutkan perkara melalui upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.
Namun, dalam putusannya pada tanggal 12 Agustus 2026, PT TUN menguatkan putusan PTUN Jakarta. Dengan begitu, gugatan Subhan kembali belum dikabulkan pada tingkat banding.
Seiring proses hukum yang ditempuh Subhan di peradilan tata usaha negara, ia bersama Denny Indrayana dan pemohon lainnya mengajukan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kedua belas pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat maju calon wakil presiden. Sebagai catatan, gugatan ini dilayangkan melalui MK lantaran berkaitan dengan sengketa hasil Pilpres 2024, berbeda dengan jalur hukum peradilan tata usaha negara yang berkaitan dengan keabsahan dokumen pendidikan.
Pada 6 Oktober 2026, MK kemudian menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO) karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai pasangan calon peserta pemilu.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang setara dengan tingkat SMA atau sederajat. MK menyebut Gibran hanya menunjukkan bukti kehadiran (certificate of attendance).
Kembali pada jalur hukum Subhan di peradilan tata usaha negara, Subhan kemudian mengajukan banding tingkat kasasi. Kali ini, putusan memenangkan gugatan Subhan atau dikabulkan MA.
MA menyatakan surat keterangan milik Gibran itu tidak sah dan batal demi hukum.
"Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," demikian putusan nomor 742 K/TUN/2026 seperti dikutip dari situs resmi MA, Jumat (30/10/2026).
Putusan itu diketok oleh majelis hakim yang diketuai Yulius dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto.
Untuk diketahui, urusan surat penyetaraan pendidikan Gibran sempat bergulir di PTUN Jakarta. Penggugatnya adalah PT Mercy Toga Kirana. Salah satu petitumnya ialah meminta surat penyetaraan tersebut dibatalkan.
Persidangannya masih berjalan. Namun, penggugat baru-baru ini menyatakan pencabutan gugatan karena merasa pihak Kemendikdasmen selaku tergugat tidak menunjukkan dokumen yang diminta.