Imam menegaskan rekomendasi batas kawasan tidak boleh dilanggar oleh wisatawan maupun masyarakat karena berpotensi menghadapi ancaman langsung dari aktivitas vulkanik.
Status aktivitas gunung api terdiri atas Level I Normal, Level II Waspada, Level III Siaga, dan Level IV Awas. Peningkatan aktivitas vulkanik tidak selalu diikuti kenaikan status secara otomatis karena penilaian juga mempertimbangkan potensi dampak terhadap masyarakat.
"Peningkatan status aktivitas gunung api ditentukan berdasarkan aktivitas gunungnya dan juga paparan ke masyarakat," kata Imam.
Berdasarkan catatan PVMBG setidaknya ada dua kejadian pariwisata yang memakan korban jiwa akibat beraktivitas di sekitar pusat gunung api, yakni Gunung Dukono di Maluku Utara dab Gunung Marapi di Sumatera Barat.