1. Masyarakat di sekitar Gunung Anak Krakatau dan pengunjung/wisatawan/pendaki tidak diperbolehkan memasuki dan melakukan kegiatan di dalam wilayah radius 3 km dari pusat aktivitas Gunung Anak Krakatau dan meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman bahaya awan panas, lava, dan lontaran batu pijar, serta hujan abu lebat.

2. Masyarakat yang terdampak abu vulkanik hasil erupsi Gunung Anak Krakatau direkomendasikan untuk mengurangi aktivitas di luar rumah atau menggunakan masker selama beraktivitas untuk menghindari gangguan pernapasan.

3. Masyarakat di wilayah pantai Provinsi Banten dan Lampung harap tenang dan jangan memercayai isu-isu tentang erupsi Gunung Anak Krakatau yang akan menyebabkan tsunami, serta dapat melakukan kegiatan seperti biasa dengan senantiasa mengikuti arahan BPBD setempat.

4. Untuk mengetahui informasi dapat menghubungi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi, Badan Geologi (022) 7272606 di Bandung (Provinsi Jawa Barat) atau Pos Pengamatan Gunung Krakatau (0254) 651449 atau 085846324506 di Pasauran (Provinsi Banten).