"Dia (Presiden Prabowo) ada tugas besar yang menurut saya belum pernah digagas oleh Presiden sebelumnya. Revolusi Pasal 33 dan ini mesti kita dukung, tidak boleh kita jatuhkan sebelum dia (Presiden) berhasil," kata Bursah.
Bursah mengaitkan hal tersebut dengan arah kebijakan transformasi ekonomi Presiden Prabowo yang dinilainya semakin mempertegas Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang mengatur prinsip perekonomian nasional yang berasaskan kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Hal tersebut, di antaranya tercermin dari kebijakan Presiden berupa penindakan tegas terhadap praktik manipulasi perdagangan ekspor-impor (underinvoicing dan overinvoicing) yang merugikan keuangan negara, penyelenggaraan program makanan bergizi gratis (MBG), dan kebijakan lainnya yang berlandaskan pada asas kesejahteraan masyarakat.
"Jadi bagi orang-orang yang ingin menjatuhkan tuh agak sabaran sedikit. Minimal siklus 5 tahun itu dijaga lah. Tidak boleh jatuh bangun, jatuh bangun, demokrasi nanti rusak. Setidaknya kita jaga siklus 5 tahun itu dan kasih kesempatan Presiden Prabowo mengambil kekayaan dari oligarki yang serakah ini," ucapnya.