Selanjutnya, Qodari membantah tuduhan terhadap Timothy Ivan terkait alokasi anggaran media Rp 60 miliar. Menurut Qodari, tidak ada anggaran media dari seorang pejabat Bakom.

"Belanja media merupakan belanja lembaga yang mengikuti mekanisme penganggaran dan pengadaan, bukan kebutuhan pribadi seorang pejabat. Setiap belanja lembaga harus ternyata dan bisa dipertanggungjawabkan," ucap Qodari.

Selain itu Qodari juga membantah terkait narasi Timothy tersangkut masalah hukum di KPK. Qodari menegaskan bahwa Timothy tak terkait dengan kasus hukum yang menyeret pamannya.

"Yang ketiga, tulisan surat kaleng soal Deputi 2 Timotifan yang dituduh bermasalah secara hukum di KPK, tidak benar. Tidak benar. Yang benar, Ifan hanya menjadi saksi dalam kasus suap pamannya dan tidak ada sangkut pautnya dengan suap tersebut," sebutnya.

Qodari mengatakan bahwa 'surat kaleng' dan adanya upaya sabotase terhadap pemerintah di masa kini dan masa depan. Tak takut dengan itu, Qodari mengatakan akan melawan hal tersebut.

"Demi pemerintahan Prabowo-Gibran dan transformasi bangsa, saya menyatakan tidak takut dan akan melawan semua upaya sabotase tersebut. Saya ulangi, saya tidak takut dan akan melawan semua upaya sabotase tersebut," imbuhnya.