Selanjutnya, pengunduran diri tersebut akan diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar perseroan.
Sebelum pengunduran diri berlaku efektif, Rahayu tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Komisaris Utama, serta mendukung kelancaran proses transisi. Setelah efektif melalui RUPSLB nanti, Rahayu akan resmi tidak lagi memiliki jabatan di TRIN.
Meskipun mundur dari jabatannya sebagai Komisaris Utama, Rahayu tetap menjadi pemegang saham TRIN, baik secara langsung maupun tidak langsung. Berdasarkan data BEI, kepemilikan saham Rahayu di TRIN saat ini tercatat sebesar 3,92 persen.